Polres Berau Musnahkan 851,79 Gram Sabu, Hasil Ungkap 7 Kasus Narkotika

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (25/7/2025) pukul 09.30 Wita, Satresnarkoba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, yang berlangsung di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba.

 

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus selama periode April hingga Juni 2025. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.

 

“Jumlah Sabu yang kami musnahkan hari ini sebanyak 851,79 gram. Ini adalah hasil kerja keras tim selama tiga bulan terakhir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” ujar AKP Agus.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu di dalam air yang telah dicampur detergen, kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum, hingga hakim. Para tersangka beserta penasihat hukum masing-masing juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

 

AKP Agus menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan kepada masyarakat, sekaligus wujud komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (Sep/FN/Humas Polres)